c. Jalan strategis provinsi yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan.
“Jalan lokal lalu lintasnya punya kecepatan yang sifatnya rendah,” imbuh Miftachul.
Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan membuat aturan ini diberlakukan.
Pasal 23 tentang batas kecepatan di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan Kelas II atau jalan provinsi harus membatasi kecepatannya.
Batas kecepatan yang ditetapkan paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Kemudian paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota. Lalu, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Kenali Ciri-ciri Jalan Provinsi di Indonesia", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/17/094200415/jangan-salah-kenali-ciri-ciri-jalan-provinsi-di-indonesia?page=all#page2.