Anggota DPRD NTT Boni Jebarus (Kedua dari kanan) bersama Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (Tengah baju putih) saat meninjau kondisi jalan provinsi di Kabupaten Sumba Barat.(Sigiranus Marutho Bere/Kompas.com)
Anggota DPRD NTT Boni Jebarus (Kedua dari kanan) bersama Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (Tengah baju putih) saat meninjau kondisi jalan provinsi di Kabupaten Sumba Barat.(Sigiranus Marutho Bere/Kompas.com) ( kompas.com)

Jangan Salah, Kenali Ciri-ciri Dari Jalan Provinsi di Indonesia

17 Februari 2022 17:38 WIB

c. Jalan strategis provinsi yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan.

“Jalan lokal lalu lintasnya punya kecepatan yang sifatnya rendah,” imbuh Miftachul.

Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan membuat aturan ini diberlakukan.

Pasal 23 tentang batas kecepatan di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan Kelas II atau jalan provinsi harus membatasi kecepatannya.

Batas kecepatan yang ditetapkan paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Kemudian paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota. Lalu, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Kenali Ciri-ciri Jalan Provinsi di Indonesia", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/17/094200415/jangan-salah-kenali-ciri-ciri-jalan-provinsi-di-indonesia?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm