Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi sekaligus Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing
Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi sekaligus Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing ( KOMPAS.com)

Satgas Waspada Investasi Setop Kegiatan 21 Entitas Ilegal pada 2022, Ada "Money Game", Aset Kripto, dan "Robot Trading"

19 Februari 2022 17:55 WIB

SonoraBangka.ID - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 terdapat 21 entitas investasi ilegal yang telah ditutup kegiatannya.

“Tahun 2022 sudah ada investasi ilegal yang kita temukan, dan sudah kita lakukan penghentian kegiatan dari invsestasi ilegal tersebut. Kita menemukan ada 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin,” kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Tongam menjabarkan, dari 21 entitas investasi yang dihentikan kegiatannya, 16 di antaranya merupakan money game, tiga entitas merupakan perdagangan aset kripto, dan dua lainnya merupakan robot trading.

“Semua tanpa izin, dan masyarakat kami minta untuk lebih waspada dari penawaran- penawaran investasi ini, dengan 2L (Legal dan Logis),” ujar Tongam.

Tongam menjelaskan, masyarakat harus memastikan legalitas dari pihak yang menawarkan investasi dengan mengecek badan hukumnya, izin produknya, dan izin kegiatannya.

Kemudian, jangan tergiur dengan imbal hasil tetap atau profit sharing. Sebab, dalam perdagangan tidak ada harga yang terus naik.

“Kalau ada penawaran yang memenuhi kriteria tersebut, jangan diikuti. Sekarang ini ada banyak yang melakukan penipuan di bidang trading dengan mengiming-imingi penghasilan tetap atau profit sharing, padahal dalam perdagangan harga tidak bisa naik terus, kadang-kadang juga turun, ini harus diperhatikan,” tegas dia.

Daftar 21 entitas investasi ilegal yang dilarang OJK

Adapun beberapa entitas yang sudah dilarang kegiatannya meliputi Elzio, I-DOE, dan PT Goldkoin Savelon Internasional perdagangan aset kripto.

Sementara itu, trading yang dihentikan kegiatannya yakni PT Sentra Mega Indotek (EA50) dan OPAC Trading Limited.

Untuk money game antara lain, Goo Flush, AFC Football, HEPI 100, Tesla Solar, Schneider PV, Yagoal, Dana Amanah Syekh Syahbani Bin Bashirah, Easy Go Property Premium, Juragan Bola, CFG International Investment, Bisa Football Official, Opten Pondzi Investment, Dio Luther, duplikasi mengatasnamakan PT Mandiri Investasi, mengatasnamakan OVO, dan mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Waspada Investasi Setop Kegiatan 21 Entitas Ilegal pada 2022, Ada "Money Game", Aset Kripto, dan "Robot Trading"", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/02/18/113000126/satgas-waspada-investasi-setop-kegiatan-21-entitas-ilegal-pada-2022-ada-money?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm