Anggota Kepolisian tak miliki SIM dan surat kendaraan tak lengkap ditilang sesama anggota polisi dalam razia kedisiplinan di depan markas Polresta Tasikmalaya, Jumat (24/9/2021).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Anggota Kepolisian tak miliki SIM dan surat kendaraan tak lengkap ditilang sesama anggota polisi dalam razia kedisiplinan di depan markas Polresta Tasikmalaya, Jumat (24/9/2021).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) ( kompas.com)

Telat Untuk Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

20 Februari 2022 18:38 WIB

1. Pasal 64 - Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

2. Pasal 68 - Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

3. Pasal 70 - Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

4. Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ.

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/20/131600315/telat-bayar-pajak-kendaraan-bisa-kena-tilang-ini-penjelasannya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm