Ilustrasi BPJS Kesehatan(Audia Natasha Putri)
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Audia Natasha Putri) ( kompas.com)

Urus SIM dan STNK Kini Wajib Memiliki BPJS Kesehatan

21 Februari 2022 19:17 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Presiden Joko Widodo meneken aturan baru tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Nantinya, peserta yang membuat dua dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Dikutip dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (21/2/2022), intruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Presiden dalam instruksi tersebut.

Oleh karena itu, maka masyarakat yang kini membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.

Tak cuma itu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Artinya, para pemohon mulai sekarang diwajibkan untuk melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan supaya bisa mengurus SIM dan STNK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus SIM dan STNK Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/21/090200115/urus-sim-dan-stnk-kini-wajib-punya-bpjs-kesehatan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm