Tangmo Nida
Tangmo Nida ( IST)

Akan Dikenakan Denda Rp 2,2 Juta Untuk Penyebar Foto dan Video Jenazah Tangmo Nida

5 Maret 2022 14:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Juru bicara polisi Thailand memberikan peringatan tegas kepada siapa pun agar tidak menyebarkan foto-foto jenazah Tangmo Nida atau Watermelon Nida, baik di Instagram maupun twitter. Mereka pula menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tindakan pidana.

Dengan demikian, bisa dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran KUHP Pasal 366/4 dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 5.000 baht atau (sekitar Rp 2,2 juta). Hal tersebut disampaikan oleh Mayor Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong, juru bicara Kepolisian Kerajaan Thailand.

"Ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat harus kehilangan, sudah cukup penyesalan yang mereka alami," ujar  Yingyot.

"Penyebaran gambar, video atau media lain dianggap tidak melindungi hak-hak almarhum. Semakin memperparah kehilangan, kesedihan, luka mental (keluarga yang ditinggalkan)," tambahnya.

Dia juga meminta pada pihak-pihak yang menyebarkan foto ataupun video Tangmo Nida untuk mempertimbangkan sebelum menyebarkannya. Beberapa hari ini memang foto-foto dan video jenazah Tangmo Nida beredar di media sosial.

Adanya luka dan kondisi jenazah Tangmo Nida ketika ditemukan menjadi sorotan netizen. Tangmo Nida merupakan aktris Thailand yang sempat membintangi film Ghost of Mae Nak.

Dia dikabarkan hilang setelah menaiki speedboat di Sungai Chao Phraya bersama lima orang lainnya, pada Kamis (24/2/2022). Sabtu (26/2/2022), tubuhnya ditemukan mengambang sekitar satu kilometer dari tempatnya dikabarkan jatuh. 

Kematian Tangmo Nida menjadi perhatian banyak orang, terlebih setelah foto-foto jenazahnya beredar luas.  Banyak yang ikut bersedih atas kematian aktris itu meskipun mereka tak mengenalnya. 

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha juga sudah  mendesak polisi untuk mempercepat penyelidikan kasus kematian aktris 37 tahun itu. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denda Rp 2,2 Juta Menanti bagi Penyebar Foto dan Video Jenazah Tangmo Nida", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/05/111755566/denda-rp-22-juta-menanti-bagi-penyebar-foto-dan-video-jenazah-tangmo-nida?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm