Fitur Lane Keeping dan Lane Following Assist pada Hyundai CRETA membantu mobil tetap berada di dalam marka jalan melalui informasi visual dan audio(PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) )
Fitur Lane Keeping dan Lane Following Assist pada Hyundai CRETA membantu mobil tetap berada di dalam marka jalan melalui informasi visual dan audio(PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) ) ( kompas.com)

Belum Banyak Sadar, Langgar Marka Jalan Bisa Didenda Sebesar Rp 500.000

7 Maret 2022 19:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Marka jalan yang berada di permukaan jalan membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong. Tujuannya sebagai petunjuk bagi pengendara dan harus dipatuhi.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menjelaskan, aturan tentang rambu marka jalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Pada pasal 19 yang mengatakan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur.

Kemudian dalam pasal 20 disebutkan, marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

Marka ini apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Budiyanto mengatakan, bagi pelanggar marka jalan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bunyi Pasal 287 Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Banyak Sadar, Langgar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/07/125315715/belum-banyak-sadar-langgar-marka-jalan-bisa-didenda-rp-500000.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm