SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggalakkan penanganan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Berbagai peraturan turunan sedang dikaji guna memaksimalkan tindakan tersebut. Hanya saja dalam tahap awal, masih terdapat kendaraan yang diberikan keringanan yaitu angkutan logistik dan sembako.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam Focus Group Discussion (FGD), di Gumaya Tower Hotel, Semarang Senin (7/3/2022).
"Untuk angkutan sembako kita akan diskresi karena mungkin ada perbedaan khusus. Kita akan melakukan review terkait ODOL hingga Desember 2022 mendatang," kata dia.
"Sehingga pada Januari 2023, harapannya sudah ada perbaikan," lanjut Budi.
Adapun penindakkan saat ini untuk kendaraan ODOL, pihak Kemenhub dan kepolisian sepakat untuk mengedepankan aspek edukasi, aspek kampanye, dan juga aspek sosialisasi lebih dahulu.
Namun apabila sudah melampaui batas, penegakkan hukum akan tetap dilakukan seperti 100 persen melebihi batas muat angkut.
“Untuk tonase maksimal 25 persen masih kami berikan toleransi, namun kalo sudah 100 persen akan kita lakukan penegakan hukum. Saya harap, untuk para pengemudi, pemilik armada dan pemilik barang untuk kembali memperhatikan hal tersebut," kata Budi.
Sementara Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan mengenai penegakan hukum yang akan dilakukan terkait hal tersebut yakni dengan mengedepankan preemtif, edukatif dan sosialisasi.
“Memang terkait ODOL terdapat pro dan kontra. Namun, penegakan hukum akan dilakukan apabila yang bersifat berat. Yang jelas, semua itu untuk keselamatan pengemudi dan pengguna jalan,” ujar Agus.
Budi pun memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada operator kendaraan yang sudah melakukan normalisasi untuk armada angkutannya.
“Saya berterima kasih atas kesadaran beberapa operator besar yang sudah melakukan normalisasi mandiri untuk armadanya. Meski, terdapat hambatan utama operator yang merangkap pengemudi dan pemilik belum melakukan hal tersebut,” kata dia.
Pada kesempatan sama, dikatakan juga bahwa penertiban ODOL harus dilakukan oleh semua pihak, khususnya pebisnis. Tidak cuma menunggu dari sisi pemerintah saja.
“Kita sudah sepakat dan setujui bahwa penanganan ODOL harus dilakukan secara bersama-sama. Namun demikian, untuk melakukan itu semua memang butuh waktu,” ucap Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razia ODOL, Berikut Jenis Kendaraan yang Dapat Keringanan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/08/185100815/razia-odol-berikut-jenis-kendaraan-yang-dapat-keringanan?page=all#page2.