SONORABANGKA.ID - Penyanyi Pongki Barata mengajak seluruh musisi Tanah Air untuk lebih memerhatikan soal hak pemilik dan pencipta lagu di peringatan Hari Musik Nasional, Rabu (9/3/2022).
Dalam diskusi virtual bertajuk 'Suara Musik Indonesia', Pongki Barata menyinggung banyaknya musisi yang masih punya krisis kepercayaan besar kepada sistem royalti yang dikelola pemerintah saat ini.
Sebagai informasi, sistem royalti tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti dan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"Apabila kita tidak mengambil hak kita di konteks royalti kita, kita seakan menelantarkan buah hati kita. Ini konteksnya seperti menelantarkan," ujar Pongki dalam konferensi pers virtual yang digelar oleh Gekrafs dan Komite Hari Musik Nasional, Rabu.
Sebagai salah satu langkah untuk menghargai karya sendiri, pelantun "Selamat Malam Dunia" itu mengajak para musisi agar mendaftarkan karyanya agar dapat royalti dengan jelas dan benar.
"Misalnya, hotel di Tangerang yang memutar lagu kita tidak mungkin mentransfer langsung royalti ke rekening kita. Itu tidak mungkin. Karena diatur oleh pemerintah. Itu harus masuk lewat LMK"kata Pongki.
UNtuk diketahui, PP Nomor 56 memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersial pada layanan publik.
PP tersebut dinilai bakal memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi Tanah Air.
Mekanisme dan kesiapan musisi Tanah Air saat menghadapi peraturan baru ini tentu menjadi bahan reflektif dan kesadaran bertepatan dengan momen Hari Musik Nasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Musik Nasional, Pongki Barata Ajak Para Musisi Daftarkan Karya untuk Dapatkan Royalti", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/09/220805766/hari-musik-nasional-pongki-barata-ajak-para-musisi-daftarkan-karya-untuk.