Bisa kembalinya uang kepada para korban juga sempat disinggung oleh Pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.
Dia bilang, uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yenti juga berharap putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti, Rabu (9/3/2022).
"Main-main" binary option, Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara
Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex.
Dalam penanganan kasus dugaan penipuan aplikasi Bonomo, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali? Ini Kata Kabareskrim", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/10/160000426/apakah-uang-korban-indra-kenz-dan-doni-salmanan-bisa-kembali-ini-kata?page=all#page2.