SONORABANGKA.ID - Komedian Daus Mini telah melakukan dua pelanggaran lalu lintas di jalanan Depok. Mobil Toyota Fortuner miliknya ditilang lantaran menggunakan Strobo atau rotator, serta pelat nomor palsu.
"Itu kan hanya pelanggaran lalu lintas ringan. Karena pelanggaran ringan diedukasi, langsung balik," ujar Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Tak ditahan, Daus Mini tetap harus membayar denda tilang sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggarnya.
Sebelumnya, Jhoni Eka Putra mengungkapkan dua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Daus Mini. Pelanggaran pertama adalah Pasal 287 ayat (4) Undang Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ancaman hukuman paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian, Daus Mini juga dijerat dengan Pasal 280 terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu dan diancam hukuman paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Diberitakan sebelumnya, mobil Daus Mini terpaksa dihentikan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 02.15 WIB kemarin.
Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Langit Jati menjelaskan bahwa mobil Daus Mini awalnya melaju di Jalan Margonda Raya. Mobil tersebut lalu menyalip mobil polisi dan meminta prioritas dengan menyalakan sirine.
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan mobil berwarna hitam itu di flyover UI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Daus Mini Tak Diamankan karena Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas Ringan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/11/160207766/polisi-sebut-daus-mini-tak-diamankan-karena-lakukan-pelanggaran-lalu-lintas.