Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022). (doc. Tim Perintis)(M Chaerul Halim)
Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022). (doc. Tim Perintis)(M Chaerul Halim) ( kompas.com)

Ini Besaran Denda untuk Kendaraan Sipil yang Menggunakan Rotator

11 Maret 2022 19:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Lampu strobo atau rotator merupakan isyarat khusus yang cuma boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan prioritas dan diatur dalam Undang-Undang.

Tapi, masih banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi dengan menambahkan lampu rotator sehingga menyerupai kendaraan aparat.

Seperti pada kejadian yang viral baru-baru ini. Kendaraan pribadi milik artis Daus Mini kedapatan memakai lampu rotator saat melaju di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat pada Kamis (10/3/2022).

Kendaraan tersebut akhirnya dihentikan oleh aparat kepolisian. Menanggapi hal tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan bahwa rotator cuma diperuntukkan bagi kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

"Jadi hanya ditegur, harusnya ditilang karena melanggar 287 ayat 4. Mobilnya enggak ditahan, tidak masuk unsur pidananya," kata dia.

Hal yang sama dengan hal tersebut, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan bahwa penggunaan rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan bermotor yang mempunyai hal utama.

"Penegakkan hukum tetap kita laksanakan terhadap kendaraan sipil yang tidak mematuhi aturan penggunaan rotator atau strobo dan sirene," ucap Jamal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Ia melanjutkan, aturan pidana dan denda terhadap penyalahgunaan rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 287, ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009)," jelas dia.

Adapun UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 ayatnya yang keempat adalah sebagai berikut:

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran Denda untuk Kendaraan Sipil yang Pakai Rotator", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/11/161200215/ini-besaran-denda-untuk-kendaraan-sipil-yang-pakai-rotator.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm