SONORABANGKA.ID - Adalah Pemberlakuan regulasi standar emisi Euro 4 untuk kendaraan bermesin diesel di Indonesia sebentar lagi akan terlaksana, tepatnya dimulai 7 April 2022.
Peraturan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
Nantinya, semua produsen kendaraan dengan mesin diesel di Indonesia harus sudah sesuai dengan standar emisi tersebut.
Para agen pemegang merek (APM) pun mulai memasarkan jajaran produk yang sudah lulus standar emisi Euro 4.
Misal seperti Hino, yang baru-baru ini meluncurkan lini produknya yang baru. Selain itu, Toyota juga memperbarui daftar harga kendaraan diesel yang sudah disesuaikan dengan regulasi.
Lalu bagaimana kesiapan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ?
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI mengatakan, regulasi Euro 4 akan terlaksana sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, tidak diundur lagi.
"Kita on schedule dan saat ini sedang dirapatkan. Untuk implementasinya sudah siap, begitu juga untuk alat uji tipenya," ucap Budi di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Budi mengatakan, Kemenhub tinggal menunggu kesiapan dari Pertamina mengenai ketersediaan bahan bakar yang sesuai standar Euro 4.
Menurut Budi, penyebaran bahan bakar dalam hal ini diesel, harus berfokus pada daerah-daerah tertentu.
"Saat rapat terakhir kemarin Pertamina sendiri bilang sudah siap, cuma mungkin distribusinya di beberapa daerah yang harus difokuskan," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Siap Sambut Regulasi Euro 4 Kendaraan Diesel", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/12/181100515/kemenhub-siap-sambut-regulasi-euro-4-kendaraan-diesel.