Terdakwa Adam Deni hadir secara virtual dalam sidang yang digelar Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Terdakwa Adam Deni hadir secara virtual dalam sidang yang digelar Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. ( IST)

Adam Deni Didakwa UU ITE Tentang Dokumen Milik Ahmad Sahroni

14 Maret 2022 16:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Terdakwa Adam Deni hadir secara virtual pada sidang yang digelar Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini pun digelar secara virtual.

Adam Deni mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Adam Deni berada di PN Jakarta Utara.

Dalam dakwaan JPU, Adam Deni disebut sudah mengunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi pelapornya, Ahmad Sahroni.

"Terdakwa Adam Deni menggunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban AS melalui Insta Story,”ujar JPU dalam persidangan. Setelahnya, JPU membacakan dakwaan atas kedua terdakwa.

Adam Deni dan terdakwa lain yang bernama Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan dakwaan subsider.

“Dakwaan primer, perbuatan mereka, terdakwa, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU.

“Atau dakwaan subsider perbuatan mereka terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah JPU.

Di ruang sidang, terlihat ibu dan kekasih Adam Deni, Elsya Rosana, hadir mengenakan baju serba putih. Sebelumnya, Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Pihak yang melaporkan Adam Deni ialah seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Kasus ini bermula dari kekecewaan Ni Made Dwita Anggari, seorang pengusaha sepeda. Ahmad Sahroni kerap memesan sepeda impor lewat Ni Made.

Antara Ahmad Sahroni dan Ni Made beberapa kali menjalani transaksi jual beli sepeda. Yang terbaru, Ahmad Sahroni memesan dua sepeda seharga Rp 450 juta dan Rp 700 juta. Tetapi, Ni Made belum menyerahkan barang tersebut kepada Ahmad Sahroni.

Hal tersebut membuat Ahmad Sahroni disebut langsung membeli sepeda dari supplier luar negeri.

Selain itu, data pribadi Ahmad Sahroni tercatat dalam dokumen pemesanan Ni Made Dwi Anggari. Lantaran kesal, Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam Deni.

Adam Deni lalu mengunggahnya di akun Instagram-nya, melalui fitur Insta Story.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adam Deni Didakwa UU ITE terkait Dokumen Ahmad Sahroni", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/14/161554966/adam-deni-didakwa-uu-ite-terkait-dokumen-ahmad-sahroni?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm