Penyanyi Rizky Febian penuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, Rabu (16/3/2022).
Penyanyi Rizky Febian penuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, Rabu (16/3/2022). ( (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ))

Respon Rizky Febian Ketika Ditanya soal Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan

16 Maret 2022 15:53 WIB

riz

SONORABANGKA.ID - Penyanyi Rizky Febian memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri guna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan binary option dengan tersangka Doni Salmanan.

Pelantun lagu "Cuek" itu hanya bisa diam ketika awal media bertanya soal uang Rp 400 juta Doni Salmanan.

Rizky Febian yang mengenakan kemeja hitam bermasker putih hanya tampak tersenyum lalu berjalan meninggalkan awak media.

Tetapi, kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy, berjanji bakal berbicara setelah pemeriksaan kliennya selesai. "Diperiksa dulu, sehabis pemeriksaan baru ngomong," kata Ahmad Ramzy sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022).

Ketika ditanya mengenai apakah bakal mengembalikan uang kepada penyidik, Ahmad Ramzy tidak menjawab dengan gamblang.

"Kan kami enggak tahu nanti pemeriksaannya seperti apa," ucap Ahmad Ramzy. Sebagai informasi, Doni Salmanan pernah membeli minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta yang ditawarkan lewat konten YouTube.

Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagram miliknya.

Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang dapat menjawab kuis randomnya di Instagram Story.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kepada Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya ialah: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) lalu penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reaksi Rizky Febian Saat Ditanya soal Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/16/144517266/reaksi-rizky-febian-saat-ditanya-soal-uang-rp-400-juta-dari-doni-salmanan?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm