Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat Rapat Kerja bersama DPR Komisi VI, Kamis (17/3/2022)
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat Rapat Kerja bersama DPR Komisi VI, Kamis (17/3/2022) ( KOMPAS.com)

Negara Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Minyak Goreng...

18 Maret 2022 16:25 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melangsungkan Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR pada Kamis (18/3/2022).

Pada kesempatan itu, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mengaku tidak bisa mengontrol mafia-mafia minyak goreng karena memiliki keterbatasan wewenang dalam undang-undang untuk mengusut tuntas masalah mafia dan spekulan minyak goreng.

"Dengan permohonan maaf Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ujarnya saat Rapat Kerja dengan DPR Komisi VI, Kamis (17/3/2022).

Oleh karenanya, dia meminta bantuan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menindak mafia dan para spekulan minyak goreng.

"Sementara ini kita punya datanya dan sedang diperiksa oleh kepolisian Satgas Pangan tetapi keadaannya sudah sangat kritis oleh ketegangan," ucapnya.

Sebagai pemerintah, sudah sepatutnya Kemendag tidak menyerah mengusut mafia dan spekulan minyak goreng ataupun pangan lainnya.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, masih ada upaya-upaya lain yang dapat dilakukan Mendag dalam mengusut mafia minyak goreng ini.

"Kan harusnya bisa koordinasi dengan Satgas Pangan lakukan penangkapan dan ada sanksi karena tugas Mendag mengawasi kegiatan perdagangan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Pemerintah sebagai pengayom rakyat harus berani melawan mafia-mafia minyak goreng yang sudah membuat sengsara rakyat beberapa bulan belakangan.

"Kalau gagal mengawasi ya sudah berarti fungsi sebagai Menteri Perdagangan tidak berjalan. Ini sangat memalukan pemerintah kalah dengan mafia minyak goreng," ucapnya.

Mendag keluarkan bukti dugaan mafia minyak goreng

Pada Rapat Kerja yang sama, Mendag menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyerah melawan mafia minyak goreng maupun komoditas pangan lainnya.

"Saya ingin jelaskan sekali lagi saya katakan bahwa kita sebagai pemerintah, saya sebagai pemerintah, tidak bisa kalah dari mafia apalagi spekulan-spekulan yang merugikan rakyat. Itu saja jamin," tegas dia.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng yang menyebabkan masalah minyak goreng menjadi berlarut-larut.

Namun, dia tetap menyerahkan kasus mafia minyak goreng kepada kepolisian agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan data yang didapatkan oleh Kemendag.

"Jadi saya sama Pak Kapolri dari hari Selasa dan Rabu itu sehari dua kali seperti minum obat, kayak minum Bodrex. Saya sudah kasih semua datanya," kata dia.

Mendag juga menunjukkan foto kuitansi sebagai bukti dugaan adanya mafia minyak goreng. Foto kuitansi itu ditunjukan di hadapan anggota Komisi VI DPR.

Mendag mengatakan, pihaknya bersama kepolisian telah menemukan salah satu terduga mafia minyak goreng.

"Kalau minyak goreng kan sopirnya itu tangannya berminyak kan, tapi ini bisa mengeluarkan bon dan itu bonnya bersih, putih," ujarnya.

Meski begitu, Mendag tidak menjelaskan lebih rinci terkait kuitansi tersebut. Berdasarkan foto yang ditunjukan Mendag, kuitansi itu atas nama Sadikin. Selain itu, tertera nominal Rp 26.964.000 untuk pembayaran pelunasan minyak curah 2.520 kilogram dengan harga satuan Rp 10.700 per kilogram.

Tertera pula tempat dan tanggal kuitansi tersebut dibuat di Medan, 9 Maret 2022. Kuitansi dibubuhkan materai Rp 10.000 dan ditandatangani serta distampel bertuliskan nama perusahaan.

"Kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton. Nih kuiitansinya, begitu bentuknya," kata Mendag.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Negara Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Minyak Goreng...", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/18/081612626/negara-tidak-boleh-kalah-dengan-mafia-minyak-goreng?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm