Ilustrasi tangkap tangan
Ilustrasi tangkap tangan ( (SHUTTERSTOCK))

Polisi Sita Ganja dari Gitaris Band Berinisial R yang Ditangkap

20 Maret 2022 21:26 WIB

SONORABANGKA.ID - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap gitaris grup band berinisial R soal kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan mengatakan barang bukti yang disita pihaknya dari tangan R.

"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," ujar Mobri kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).

Sementara Mobri juga mengungkapkan kapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap gitaris tersebut. "(Ditangkap) Di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Tadi malam, kita amankan jam 21.00 WIB,"kata Mobri.

Hingga saat ini, Mobri belum bisa menjelaskan lebih lanjut tentang penangkapan tersebut. Hanya saja, Mobri mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi. “Diamankan di salah satu tempat kerja,” tambah Mobri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sita Ganja dari Gitaris R yang Ditangkap", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/20/201145366/polisi-sita-ganja-dari-gitaris-r-yang-ditangkap.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm