Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan. Erwin bersama tim datang ke kantor Kompas Gramedia untuk memberikan layanan pendampingan mengisi SPT Tahunan di Jakarta, Senin (21/3/2022)
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan. Erwin bersama tim datang ke kantor Kompas Gramedia untuk memberikan layanan pendampingan mengisi SPT Tahunan di Jakarta, Senin (21/3/2022) ( KOMPAS.com)

Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tidak Perlu Lapor SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

22 Maret 2022 07:39 WIB

Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Kemudian, mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung.

Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif yang telah diisi dan disampaikan dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. Apabila permohonan dari wajib pajak bersangkutan telah diterima secara lengkap, otoritas pajak nantinya akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik (BPE).

Wajib pajak nantinya akan melewati proses validasi identitas. Data yang divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi, antara lain NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, e-mail, nomor telepon, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan obyek pajak terakhir yang dilaporkan.

Setelah itu, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Jika sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Non-efektif.

Namun, jika tak sesuai, otoritas akan menerbitkan surat penolakan penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Lebih lanjut, keputusan dari otoritas pajak tersebut diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menebitkan BPE.

Nantinya, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak akan menyampaikan keputusan melalui sejumlah cara yaitu melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak, langsung, pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tidak Perlu Lapor SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/21/150206826/masyarakat-berpenghasilan-di-bawah-rp-45-juta-tidak-perlu-lapor-spt-ini?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm