SonoraBangka.ID - Di tengah gempuran Rusia, Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy, resmi melegalkan mata uang kripto seperti Bitcoin, Etherium, dkk, di negaranya.
Volodymyr Zelenskyy resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang "Aset Virtual" menjadi Undang-Undang (UU) baru pada Rabu (16/3/2022).
Meski dilegalkan, bukan berarti mata uang kripto menjadi alat pembayaran yang sah di sana, melainkan hanya sebagai aset yang dapat ditransaksikan.
UU tentang Aset Virtual tersebut mengatur bisnis kripto dan memastikan pertukaran aset virtual terlindungi dari penyalahgunaan. Undang-undang tersebut menentukan status hukum, klasifikasi, hingga kepemilikan aset virtual.
Selain melegalkan operasi perusahaan kripto, UU Aset Virtual juga menetapkan persyaratan pendaftaran untuk penyedia layanan kripto di Ukraina. Dengan adanya UU tersebut, masyarakat Ukraina bisa membuka rekening untuk cryptocurrency melalui bank.
Kabar pelegalan mata uang kripto di Ukraina juga sudah dikabarkan langsung oleh akun Twitter resmi milik Kementerian Transformasi Digital Ukraina dengan handle @mintsyfra.
"Mulai sekarang, pertukaran mata uang kripto asing dan Ukraina akan beroperasi secara legal dan bank akan membuka rekening untuk perusahaan kripto. Ini merupakan langkah penting menuju pengembangan pasar VA di Ukraina," tulisa akun @mintsyfra.
Pasar kripto nantinya akan diatur oleh Komisi Nasional Pasar Saham dan Sekuritas (NSSMC) Ukraina, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs resmi pemerintah Ukraina, Kamis (17/3/2022).
Sebagai regulator, NSSMC bertugas sebagai berikut:
Kementerian Keuangan Ukraina sendiri sedang mengerjakan amandemen pajak dan kode sipil negara untuk sepenuhnya meluncurkan pasar untuk aset virtual.
"Penandatanganan UU ini oleh Presiden merupakan langkah penting lainnya untuk membawa sektor cryptocurrency keluar dari bayang-bayang dan meluncurkan pasar legal untuk aset virtual di Ukraina," tulis pemerintah Ukraina di situs resminya.
Ukraina kumpulkan donasi dalam bentuk kripto
Di tengah gempuran Rusia, Ukraina mengumpulkan sumbangan dalam bentuk mata uang kripto. Pada 8 Maret 2022, donasi kripto untuk Ukraina dilaporkan mencapai angka senilai 42 juta dollar AS atau sekitar Rp 606 miliar.
Lalu pada 14 Maret 2022, pemerintah Ukraina juga meluncurkan situs web bernama "Aid for Ukraine" (bantuan untuk Ukraina) sebagai halaman terpusat untuk mengumpulkan donasi kripto. Situs itu dibekingi oleh platform penukaran mata uang kripto, Kuna dan FTX, serta perusahaan kripto Everstake.
Di situs itu, Ukraina mecantumkan alamat transfer Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Tether (USDT), Polkadot (DOT), Solana (SOL), dan mata uang kripto lainnya yang bisa dipakai untuk mengirimkan donasi ke Ukraina. Menurut Head of Growth Everstake, Vlad Likhuta, situs Aid for Ukraine ini akan mengarahkan seluruh sumbangan kripto yang masuk ke Ukraina langsung ke Bank Nasional Ukraina.
Pantauan di situs Aid for Ukraine, pada Kamis (17/3/2022) pagi, donasi kripto untuk Ukraina sudah mencapai 55,5 juta dollar AS (setara Rp 792,6 miliar), dengan target donasi keseluruhan mencapai 200 juta dollar AS (sekitar Rp 2,85 triliun).
Namun perkiraan lainnya, sumbangan kripto yang dikumpulkan Ukraina sudah mendekati 100 juta dollar AS (kira-kira Rp 1,42 triliun), bila menggabungkan sumber donasi kripto untuk Ukraina lainnya, sebagaimana dihimpun dari CoinDesk.
Menurut catatan perusahaan analitik blockchain, Elliptic, selain dalam bentuk uang kripto donasi yang mengalir ke Ukraina juga dalam bentuk karya seni digital senilai 200.000 dollar AS (Rp 2,8 miliar).
Platform penukaran mata uang kripto, Kuna.io mengatakan, sebagian sumbangan kripto yang diterima Ukraina telah dikonversi ke mata uang Euro.
Dana tersebut kemudian dibelanjakan untuk membeli atribut perlengkapan perang seperti drone, rompi anti-peluru, kacamata tahan panas, hingga bahan bakar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ukraina Legalkan Bitcoin dkk", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/03/17/16000037/ukraina-legalkan-bitcoin-dkk?page=all#page2.