Ketua Majelis Ulama Indonesia Babel, Dr H Zayadi
Ketua Majelis Ulama Indonesia Babel, Dr H Zayadi ( bangkapos.com / Agus Nuryadhin )

Ketentuan Label Halal Ditentukan Oleh MUI, BPJPH Cuma Urus Administrasi

23 Maret 2022 15:03 WIB

SONORABANGKA.ID - Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas mengatakan, kewenangan sertifikasi halal kini beralih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pengalihan kewenangan tersebut berlaku mulai 01 Maret 2022 lalu.

Ketua MUI Babel, Dr H Zayadi menyebutkan, jika kewenangan sertifikasi halal saat ini memang diurus oleh Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun ia menuturkan ketentuan sertifikasi halal tetap tertuju atau dilakukan oleh MUI.

"Pemerintah tidak menentukan halal atau haram suatu produk. Hak menentukan halal dan haram ini tetap ditentukan oleh MUI, dimana yang mengurus secara administratif dan teknisnya BPJHP kementerian," ujar Zayadi Kepada Bangkapos.com, Rabu (23/3/2022).

Ia menyebutkan, pengajuan sertifikasi halal tetap dilakukan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah memenuhi persyaratan atau ketentuan.

"Persyaratan LPH ini, pertama ada kantor halal, ada laboratorium, ada auditor minimal tiga orang yang dilatih oleh MUI. Sementara untuk LPH yang sudah berwewenang di Babel ada tiga, namun duanya saya kurang tahu mungkin belum diaudit,"katanya.

Dia mengungkapkan, LPH bertugas memeriksa kehalalan sebuah produk melalui cara ilmiah untuk memeriksa kandungan zat-zatnya.

Sedangkan MUI dan BPJPH berbagi kewenangan. Dimana kewenangan MUI berada di wilayah agama yaitu untuk menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam.

"Lalu BPJPH sebagai representasi pemerintah melakukan atau memiliki kewenangan administratif untuk mengeluarkan sertifikasi halal atas dasar ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ketentuan Label Halal Tetap Ditentukan MUI, BPJPH Hanya Urus Administrasi, https://bangka.tribunnews.com/2022/03/23/ketentuan-label-halal-tetap-ditentukan-mui-bpjph-hanya-urus-administrasi.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm