Sambung dia, ada beberapa kebijakan yang dianggapnya jadi faktor utama meningkatnya capaian retribusi parkir tahun 2021, di antaranya penambahan kantong parkir di beberapa sudut Kota Pangkalpinang.
Penguatan pengawasan per juru parkir dengan pencatatan retribusi per orang, memberikan seragam resmi dengan ciri khas warna merah muda yang menandakan juru parkir resmi.
"Pemberian sanksi lewat sinergitas dengan aparat berwajib, pendataan juru parkir, pengawasan dari petugas dinas yang dilaksanakan setiap hari, dan juru pungut yang tidak pernah libur dalam kondisi cuaca apa pun,"katanya.
Meski demikian, dengan terbitnya Perda 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang disusun bersama Panitia Khusus II DPRD Kota Pangkalpinang juga mempengaruhi naiknya capaian retribusi parkir.
Pada tahun 2022 ini target retribusi parkir harus mencapai Rp1,6 miliar, tentu dengan faktor-faktor kebijakan pendukung, seperti memperkuat pengawasan internal terkait pendataan juru parkir yang sekarang tercatat sebanyak 372 orang.
"Kita juga meminimalisir juru parkir ilegal, menggali lagi potensi parkir baru, serta metode baru pembayaran digital menggunakan QRIS,"pungkas Welly.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sepanjang Tahun 2021, Retribusi Parkir di Pangkalpinang Tembus Rp1 Miliar, https://bangka.tribunnews.com/2022/03/23/sepanjang-tahun-2021-retribusi-parkir-di-pangkalpinang-tembus-rp1-miliar?page=2.