( )

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Pulsa dan Kuota Data Ikut Naik?

24 Maret 2022 17:19 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, dari semula 10 persen.

Perubahan ini akan berlaku mulai 1 April 2022. Menyusul keputusan tersebut, operator seluler di Indonesia juga akan menerapkan penyesuaian tarif PPN pada sejumlah produk dan layanan perusahaan.

Mulai dari Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga Smartfren, sepakat mengatakan akan mematuhi aturan pemerintah.

Dengan kata lain, perusahan akan menaikkan PPN yang selama ini dibebankan kepada pelanggan. Sebab, produk dan layanan digital operator seluler yang dijual ke konsumen, dibanderol dengan harga yang sudah termasuk PPN.

"(XL) Mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen berlaku mulai 1 April 2022," kata Group Head Corporate Communications XL Axiata, Tri Wahyuningsih.

Senada dengan XL, Telkomsel juga akan mengikuti keputusan pemerintah dalam menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen.

"Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mematuhi jika ada penyesuaian/perubahan terkait isi maupun jadwal penerapan aturan (PPN)," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono.

Tak hanya dua operator tersebut, Smartfren dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) juga akan menaikkan tarif PPN pada produk dan layanannya, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

"Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11 persen. Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru," ujar Sukaca Purwokardjono, Deputy CEO Mobility Smartfren.

Adapun IOH menyatakan akan mematuhi aturan perpajakan baru yang berlaku mulai 1 April itu, sembari tetap menjaga kualitas layanan maupun produk perusahaan.

"Terkait dengan rencana kenaikan tarif PPN yang akan berlaku per 1 April 2022, sebagai Wajib Pajak, pada prinsipnya kami akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan produk terbaik bagi pelanggan," terang Steve Saerang, SVP-Head Corporate Communications IOH.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm