SonoraBangka.ID - Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata mengatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara harus meliputi pembangunan sumber daya manusia, menanamkan pola pikir cara bekerja baru, dan optimisme akan inovasi.
"Pindah ibu kota bukan semata pindah kota, pindah gedung, namun kita mengubah cara bekerja kita, mengubah mindset kita. Kalau bicara smart city, harus smart people juga," kata dia melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/3/2022).
Rudy bilang, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur merupakan usaha luar biasa pemerintah dalam mewujudkan Visi Indonesia 2045.
"Untuk menjadi negara besar, harus dilakukan dengan upaya yang luar biasa karena tidak mungkin kita membangun biasa-biasa saja, lalu di 2045 tiba-tiba menjadi negara maju," ujarnya.
Rudy menyebut, ada tiga alasan pemindahan IKN. Pertama, memastikan pembangunan lebih Indonesia sentris. Kedua, mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim. Ketiga, menyeimbangkan pembangunan dari barat hingga timur Indonesia.
Pemerintah yakin pembangunan IKN Nusantara akan meningkatkan kontribusi ekonomi di wilayah timur Indonesia. Selama ini dalam 30-40 tahun terakhir, kontribusi terhadap pembangunan Indonesia didominasi wilayah barat, sekitar 50 persen lebih di Jawa, dan 25 persen di Sumatera.
Sedangkan kontribusi wilayah timur hanya 15 persen. Padahal pemerintah menilai potensi ekonominya wilayah timur begitu besar.
"Dalam Visi Indonesia 2045, kontribusi wilayah timur menjadi 25 persen. Kita ciptakan IKN dengan wilayah sekitarnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kita siapkan enam kluster ekonomi dan dua kluster pendukung," ucap dia.
Pihaknya tak menepis adanya tantangan terbesar dalam pembangunan IKN yaitu berupa pendanaan. Pemerintah, sambung Rudy, berkomitmen untuk menggunakan APBN seminimal mungkin untuk membangun infrastruktur dasar.
Dengan demikian, peran swasta akan dimaksimalkan. Dia mencontohkan salah satu bentuk kerja sama potensial dengan swasta adalah pembangunan jalan tol.
Oleh karena itu kata dia, kementerian atau lembaga harus terus berkoordinasi memastikan keberhasilan pembangunan IKN, utamanya dengan menyiapkan peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) IKN.
"Dalam UU IKN pun, ada banyak aturan yang memfasilitasi pembangunan dengan tidak biasa-biasa saja. Nantinya, dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden, akan didetailkan, skema disiapkan agar Otorita Ibu Kota Nusantara bisa bekerja secara agile, tetapi tetap sesuai koridor hukum yang baik," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Negara Bukan Semata Pindah Gedung, Cara Kerja Juga Diubah", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/30/055059726/bappenas-pemindahan-ibu-kota-negara-bukan-semata-pindah-gedung-cara-kerja-juga.