Vokalis band Sisitipsi, M Fauzan Lubis atau akrab disapa Ojan, berangkat meninggalkan Mapolres Jakarta Barat menuju Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Vokalis band Sisitipsi, M Fauzan Lubis atau akrab disapa Ojan, berangkat meninggalkan Mapolres Jakarta Barat menuju Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. ( Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

Vokalis Band Sisitipsi Fauzan Lubis, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama Tiga Bulan

30 Maret 2022 14:10 WIB

SONORABANGKA.ID - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, yakni musisi Muhammad Fauzan Lubis, bakal menjalani rehabilitasi narkoba di BNNP DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu (30/3/2022).

Kepala Unit I Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari menuturkan, rekomendasi tersebut didapat berdasarkan hasil asesmen yang telah dijalani pria yang akrab disapa Ojan itu beberapa waktu lalu.

“Kami akan membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan,” kata Harry di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).

Harry menuturkan, Fauzan direkomendasikan untuk direhab karena selama pemeriksaan, ia masih terindikasi sebagai pengguna, bukan pengedar.

“Yang bersangkutan sampai saat ini selama pemeriksaan masih (dikategorikan) pengguna narkotika, belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum untuk dilakukan rehab oleh asesmen terpadu,” ucap Harry. Untuk proses hukum, Harry enggan berkomentar banyak.

Harry menyebutkan, ia akan menyampaikan lebih lanjut terkait proses hukum Fauzan setelah proses rehabilitasi ini.

"Nanti kami sampaikan lebih lanjut lagi," ucapnya. Fauzan diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022. Ketika ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang. Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan dalam ganja).

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis, Akan Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/30/135057966/vokalis-sisitipsi-fauzan-lubis-akan-jalani-rehabilitasi-narkoba-selama-3?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm