Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak ( KOMPAS.com)

Hari Terakhir Lapor SPT Situs DJP Online Sulit Diakses, Ditjen Pajak: Coba Secara Berkala...

31 Maret 2022 16:33 WIB

SonoraBangka.ID - Situs DJP Online untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sulit diakses pada hari terakhir pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Kamis (31/3/2022).

Berdasarkan pemantauan hingga pukul 15.40 WIB, situs tersebut tidak bisa menampilkan opsi buat SPT usai pengguna log in. Situs hanya menampilkan tuliskan "500 internal server error".

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengimbau wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan mencoba secara berkala.

"Wajib Pajak dapat mencoba secara berkala apabila saat pelaporan mengalami kendala akses," ucap Neilmaldrin, Kamis (31/3/2022).

Neil menuturkan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan server yang jauh lebih mumpuni dari tahun sebelumnya demi kenyamanan pelaporan SPT Tahunan. Namun ketika yang mengakses terlalu banyak, server akan sulit diakses.

"Saat Wajib Pajak kesulitan mengakses web pelaporan SPT, bisa disebabkan karena banyaknya Wajib Pajak yang mengakses web tersebut secara bersamaan," ujar dia.

Lebih lanjut dia pun mengimbau Wajib Pajak untuk melaporkan SPT di awal waktu sehingga tidak terjadi penumpukan pengakses situs pelaporan SPT saat sudah mendekati jatuh tempo pelaporan.

"Lalu untuk Wajib Pajak yang sebelumnya sudah lapor melalui e-filing, maka hanya bisa lapor melalui jalur yang sama," tandas Neil.

Ada sanksi bila telat lapor

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan memasuki hari terakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP). Batas waktu pelaporan untuk WP OP berakhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, berakhir pada 30 April 2022.

Bila tidak melapor SPT, ada sanksi yang menanti jika kamu tidak melapor SPT Tahunan. Adapun sanksi administratif akibat telat lapor atau tidak melapor adalah Rp 100.000. WP juga bisa terkena sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai UU.

Sanksi Rp 100.000 kepada WP OP tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

"Kalau terlambat lapor atau tidak lapor denda dikenakan sesuai UU KUP adalah Rp 100.000. Kalau yang Rp 500.000 untuk PPN, jadi kalau masyarakat yang sudah dikukuhkan pajaknya sebagai PKP tidak lapor atau telat lapor itu Rp 500.000," ucap Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Terakhir Lapor SPT Situs DJP Online Sulit Diakses, Ditjen Pajak: Coba Secara Berkala...", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/31/160031826/hari-terakhir-lapor-spt-situs-djp-online-sulit-diakses-ditjen-pajak-coba?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm