SONORABANGKA.ID - DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2017-2022, serta usulan perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib, Kamis (07/04/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi ini, dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Kapolda Babel, Kajati, Danrem 045/Gaya, serta unsur Forkopimda dan anggota DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, Herman Suhadi mengatakan, jabatan Gubernur Erzaldi dan Wagub Abdul Fatah akan resmi berakhir pada tanggal 12 Mei 2022 nanti.
"Dengan ini DPRD Babel mengajukan permohonan pengajuan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan dan Abdul Fattah yang akan mengakhiri masa jabatan 2017-2022," ungkapnya.
Lebih lanjut, Herman Suhadi mengaskan bahwa rapat paripurna ini sudah seusai dengan surat dari Mendagri tengtang Ususalan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan habis masa jabatannya.
"Dengan ini rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur yang sudah habis masa jabatan untuk dilaksanakan rapat usulan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Selanjutnya setelah rapat paripurna Gubernur Babel, Erzaldi Rosman mengatakan dirinya dan Wagub Abdul Fatah akan berpamitan secara resmi pada saat paripurna berikutnya.
"Kami ada satu kali paripurna lagi nnti sekalian kmi akan pamit ke DPRD, kepada eselon II da ASN," ungkapnya.
waktu bagi kita untuk menjadi orang yang biasa karena sudah hampir 19 tahun jadi pejabat ini jadi suatu Kerinduan juga ingin bebas bersama keluarga dengan anak-anak dan anak-anak juga rindu waktu yang lebih untuk keluarga
"Jadi hari ini sudah dinyatakan pengusulan untuk pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, selanjutnya kami akan ada satu kali lagi Paripurna paripurna," tutupnya.