Ilustrasi petugas SPBU sedang melayani pembelian bahan bakar
Ilustrasi petugas SPBU sedang melayani pembelian bahan bakar ( KOMPAS.com)

Larangan Beli Pertalite Pakai Jeriken Berlaku di SPBU Seluruh Indonesia

7 April 2022 16:30 WIB

Fedy menambahkan, aspek health, safety, security, and environment (HSSE) juga harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU atau lembaga penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Fedy melalui surat itu.

Sebagai informasi, setelah Pertalite ditetapkan menjadi jenis BBM penugasan, itu berarti distribusinya menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan. Serta dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi kepada Pertamina.

Sejalan dengan itu, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL). Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sudah mencapai 4,258 juta KL, lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan sepanjang Januari-Februari 2022.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Beli Pertalite Pakai Jeriken Berlaku di SPBU Seluruh Indonesia", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/07/141613426/larangan-beli-pertalite-pakai-jeriken-berlaku-di-spbu-seluruh-indonesia?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm