Hudarni Rani, anggota DPD RI yang pernah menjabat Gubernur Bangka Belitung
Hudarni Rani, anggota DPD RI yang pernah menjabat Gubernur Bangka Belitung ( Bangkapos.com/Nurhayati)

Jenazah Mantan Gubernur Babel Hudarni Rani Tiba Siang Ini, Akan Dimakamkan di TMP Pawitralaya

9 April 2022 08:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Jenazah Almarhum H Achmad Hudarni Rani, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Bangka Belitung akan dimakamkan di Taman Makam Pawitralaya, Kampung Dul, Pangkalanbaru, Bangka Tengah setelah waktu dzuhur, Sabtu (9/4/2022).

Kini jenazah Almarhum masih berada di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sebelum diterbangkan ke Pangkalpinang.

Sesuai kesepakatan keluarga dan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, jenazah akan dibawa ke Pangkalpinang pada penerbangan pukul 09.4O WIB.

Berikut jadwal pemberangkatan hingga pemakanan jenazah Hudarni Rani yang dihimpun Bangkapos.com dari keluarga almarhum:

1. Jenazah sudah selesai dimandikan di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Jumat (8/4/2022) malam.

2. Jenazah selanjutnya dibawa ke Gedung Sekretariat Jenderal DPD RI untuk disemayamkan dan diberikan penghormatan terakhir oleh pimpinan dan pejabat tinggi DPD RI.

3. Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,  jenazah dijadwalkan dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.

4. Sabtu sekitar pukul 09.40 WIB, jenazah akan diterbangkan ke Pangkalpinang.

5. Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, jenazah akan tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

6. Setelah tiba jenazah bakal dibawa ke rumah duka, Jl Lengkong, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm