Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3.
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3. ( (ANTARA FOTO/ADAM BARIK))

Kasus Penipuan Oleh Indra Kenz, Polisi Telah Limpahkan Berkasnya ke Kejaksaan

9 April 2022 09:47 WIB

SONORABANGKA.ID - Kasus dugaan penipuan binary option Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz, kini terus berkembang. Polisi telah melimpahkan berkas kasus Indra ke Kejaksaan Agung. Berkas ini selanjutnya akan dipelajari lebih dalam oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, berkas Indra Kenz sudah dilimpahkan sejak 6 April 2022.

"Update terkait kasus Binomo. Perlu disampaikan kepada teman-teman media bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," ucap Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022). Berkas perkara Indra Kenz masih dalam pemeriksaan jaksa.

Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Selain itu, polisi juga sudah menahan guru Indra Kenz yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,9 miliar.

Kasus Indra Kenz dimulai dari laporan seseorang berinisial MN pada 3 Februari 2022. MN melaporkan beberapa afiliator, salah satunya ialah Indra Kenz yang merupakan afiliator platform Binomo.

Usai diperiksa selama tujuh jam, polisi akhirnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Maret 2022. 3. 

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.Pemuda asal Medan, Sumatera Utara, tersebut juga terancam hukuman 20 tahun penjara. Indra Kenz diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lengkap Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkembangan Kasus Indra Kenz, Polisi Sudah Limpahkan Berkasnya ke Kejaksaan ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/09/091128566/perkembangan-kasus-indra-kenz-polisi-sudah-limpahkan-berkasnya-ke-kejaksaan?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm