Bangkasonora.ID - Banyak orang yang tidak bisa minum obat saat berpuasa. Sebab, minum obat bisa membatalkan puasa.
Namun, tahukah teman-teman? Ternyata ada beberapa jenis obat yang tidak membatalkan puasa, lo.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), ada jenis-jenis obat tertentu yang tidak membatalkan puasa.
Informasi ini berdasarkan kesepakatan para ulama dan ahli medis di Maroko, tahun 1997.
Apa saja obat yang tidak membatalkan puasa? Yuk, cari tahu!
Obat yang Tidak Membatalkan Puasa
Jenis obat yang tidak membatalkan puasa ini tidak dikonsumsi melalui mulut dan tidak masuk ke saluran cerna. Berikut daftarnya:
1. Obat yang Diserap Melalui Kulit
Obat-obatan ini berbentuk krim, salep, gel, dan plester.
2. Obat yang Diselipkan di Bawah Lidah
Obat yang termasuk ke dalam jenis ini contohnya adalah nitrogliserin untuk angina pektoris atau nyeri dada.
3. Obat yang Disuntikkan
Obat yang disuntikkan ke kulit, otot, sendi, maupun vena, tidak membatalkan puasa.
Kecuali, pemberian makanan melalui intravena atau dikenal juga sebagai total parenteral nutrition (TPN).
Bersumber dari Alodokter, TPN adalah metode pemberian nutrisi untuk pasien yang sama sekali tidak bisa mencerna seluruh jenis nutrisi.
Sehingga seluruh asupan nutrisinya diberikan sepenuhnya melalui infus.
4. Obat Tetes
Obat yang diteteskan ke mata, hidung, atau telinga juga tidak membatalkan puasa.
5. Obat Kumur
Sejauh tidak tertelan dan memang sedang sangat dibutuhkan untuk pengobatan, obat kumur tidak membatalkan puasa.
6. Pemberian Gas Oksigen dan Anestesi
7. Suppositoria
Bersumber dari dinkes.kedirikab.go.id, suppositoria adalah obat berbentuk peluru yang dirancang untuk dimasukkan ke dalam anus.
8. Obat Asma Berbentuk Inhaler
Obat asma berbentuk inhaler dihirup ke saluran pernapasan sehingga tidak membatalkan puasa.