SONORABANGKA.ID - Sekda Pangkalpinang, Radmida Dawam menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerja sama Sekolah Ramah Anak (SRA) antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, di Ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (12/4/22).
Radmida menyampaikan penandatanganan MoU bersama 72 lembaga PAUD di Pangkalpinang bertujuan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak guna mendapat identitas resmi dari pemerintah.
"Hak anak tidak hanya sandang, pangan, dan kesehatan yang harus dipenuhi, identitas juga karena anak perlu identitas," ujarnya.
Dalam pemenuhan SRA, dokumen identitas anak harus ada. Untuk formalitas di pemerintahan yang digunakan sebagai identitas anak yakni pemberian kartu identitas anak.
Oleh karenanya, Radmida mengimbau agar kepala sekolah selalu mengingatkan orang tua murid lebih teliti dalam membuat identitas anak sehingga tidak terjadi kesalahan.
"Jangan sampai seperti saya. Dulu masuk sekolah karena umurnya kurang, jadi umur saya dituakan satu tahun dan ketika saya bekerja, itu dipermasalahkan. Tolong sampaikan kepada para orang tua pada saat mengisi kartu identitas baik akta harus benar-benar sesuai, " pungkasnya.