Pasal 265 ayat (1) pemeriksaan ranmor di jalan dimaksud dalam pasal 264, meliputi antara lain : a. SIM, STNK, STCK ,TNKB atau TCKB.
5. Pasal 268 ayat (1) setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.
6. Pasal 172 PP 44 tahun 1993 kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib di registrasi di kepolisian (Samsat).
Budiyanto mengatakan, dari uraian tersebut dapat disimpukan bahwa setiap pemakai kendaraan mesti mempunyai dan membawa SIM serta STNK.
"Regulasi telah mengatur secara jelas bahwa SIM dan STNK hukumnya wajib dibawa saat berkendara," kata Budiyanto.
"Dokumen tersebut belum bisa diganti dengan identitas lain misalnya dengan KTP dan lain-lain karena memang belum ada regulasi yg mengatur tentang SIM dan STNK dapat diganti dengan KTP," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bawa SIM dan STNK, Bolehkah Diganti Identitas Lain?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/15/141240915/tak-bawa-sim-dan-stnk-bolehkah-diganti-identitas-lain.