SONORABANGKA.ID - Untuk Pengendara mobil dan sepeda motor wajib membawa SIM dan STNK. Keduanya dokumen tersebut harus dibawa saat berkendara sebab berkaitan dengan aspek hukum.
SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dapat mengemudikan kendaraan sesuai golongan. Adapun STNK merupakan bukti kendaraan tersebut telah terdaftar resmi.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, bila ada pemeriksaan kemudian pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK maka bisa ditilang.
"Hukumnya wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi yang bersangkutkan dapat mengemudikan ranmor sesuai golongan dan wajib dibawa sehingga pada saat ada pemeriksaan dapat menunjukan bukti tersebut," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (15/4/2022).
"Demikian juga STNK sebagai bukti kendaraan tersebut telah terdaftar wajib dibawa ketika sedang berkendara," katanya.
Tapi kata Budiyanto, sanksi yang berkaitan dengan SIM berbeda antara yang tidak memilki dan tidak dapat menunjukan SIM.
Bagi pengendara yang tidak memilki SIM dikenakan Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 281 dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000.
Sedangkan yang tidak dapat menunjukan atau tidak membawa saat ada pemeriksaan dikenakan Pasal 288 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK dapat dikenakan Pasal 288 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Sanksi Tilang Antara Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/15/144100715/beda-sanksi-tilang-antara-tidak-punya-dan-tidak-bawa-sim.