"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Menurut penjelasan Nadia, aplikasi PeduliLindungi merupakan alat yang diciptakan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Berdasarkan data Kemenkes, selama 2021-2022, PeduliLindungi sudah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah memasuki ruang publik.
Data juga mengatakan bahwa aplikasi tersebut telah mencegah 538.659 orang dengan potensi Covid-19 untuk melakukan perjalanan domestik.
Menurut Nadia, laporan dari AS tersebut tidak mengandung tuduhan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.
Nadia meminta semua pihak untuk kembali membaca laporan tersebut dengan teliti.
"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," tegasnya.
Seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, penggunaan aplikasi tersebut membuat masyarakat merasa aman untuk kembali beraktivitas di ruang publik.
Hingga kini, pemakaian aplikasi PeduliLindungi telah membantu mobilitas masyarakat di era new normal.
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533239186/aplikasi-pedulilindungi-dituding-langgar-ham-oleh-as-kemenkes-angkat-bicara?page=all