Ilustrasi uang THR
Ilustrasi uang THR ( Shutterstock/Pramata)

Tata Cara Lapor Masalah Uang THR ke Posko THR Kemnaker, Mau Tahu?

17 April 2022 08:49 WIB

1. Kunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id/login

2. Klik “Konsultasi THR” di pojok kanan bawah

3. Isi nama pelapor, e-mail, nomor HP yang bisa dihubungi, dan provinsi tempat bekerja

4. Kemudian klik “Mulai Obrolan”

Cara lapor masalah THR lebaran lewat web Sisnaker

1. Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/

2. Gulir ke bawah dan klik menu “Posko THR

3. Lakukan log in menggunakan username dan password Anda. Jika belum memiliki akun harap mendaftar terlebih dahulu dengan klik “Daftar Sekarang”

4. Setelah masuk ke halaman utama, klik “Sampaikan laporan Anda”

5. Setelah itu isi konsultasi atau pengaduan terkait masalah THR Klik “Laporkan” jika setelah selesai menulis pengaduan

6. Setelah itu layar akan menampilkan notifikasi terkait laporan yang sudah terkirim

7. Pelapor juga bisa melihat riwayat pengaduan dengan klik “Histori laporan saya”

Selain dua cara di atas, cara lapor THR bermasalah dapat dilakukan melalui call center Posko THR di 1500630.

Pelapor nantinya akan mendapatkan e-mail balasan atas pengaduan untuk ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, sanksi THR pada perusahaan tak hanya diberikan pada yang tidak membayar.

Dikutip dari laman Posko Pelaksanaan THR Kemnaker, perusahaan yang telat memberikan THR pada karyawan juga akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diberikan. 

Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. 

Jadi, sudah tahu ya tata cara bagi pekerja yang mengalami kendala uang THR dari perusahaan? semoga membantu ya! 

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533239662/catat-ini-tata-cara-lapor-masalah-uang-thr-ke-posko-thr-kemnaker?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm