Melinda Dee di Mabes Polri pada 4 April 2011
Melinda Dee di Mabes Polri pada 4 April 2011 ( .(TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA))

Begini Kisah Malinda Dee yang 6 Tahun Bobol Rekening Nasabah Citibank

17 April 2022 22:03 WIB

SONORABANGKA.ID - Inong Malinda Dee sempat meramaikan jagat pemberitaan di Indonesia pada tahun 2011 sampai 2013 silam. Nama perempuan itu meroket lantaran tersandung kasus pembobolan rekening nasabah Citibank.

Malinda ketika itu bekerja sebagai Senior Relation Manager Citigold Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan. Dia ditugaskan menangani nasabah yang menggunakan produk Citigold itu.

Akal jahat Malinda muncul ketika dia dipercaya mengemban jabatan itu. Dengan wewenang yang dimiliki, dia ternyata telah membobol 34 rekening milik nasabah Citigold. Nilai uang yang diambil dari para nasabahnya mulai dari puluhan juta sampai miliaran rupiah.

Supaya para nasabahnya tidak curiga, Malinda memperlakukan mereka dengan sangat baik saat mereka bertandang ke kantornya.

Dengan sikapnya itu Malinda berhasil menarik perhatian para nasabahnya dan menanamkan rasa percaya. Malinda melakukan aksinya dengan cara pemindahbukuan dan pentransferan dana tanpa ada perintah atau permintaan dari pemilik rekening.

Caranya yakni  dengan meminta tandatangan sang nasabah dalam formulir transfer yang masih kosong. Atau formulir itu ditandatangani sendiri oleh Malinda.

Sementara itu, Malinda juga mengisi formulir transfer dengan data palsu seperti nama nasabah pengirim, penerima, nominal uang sampai isi berita transfer.

Setelah semuanya lengkap, Malinda lalu mengirim formulir itu kepada teller di Citibank. Teller kemudian memproses dan rekening Malinda pun terisi dari uang yang dicuri milik para nasabahnya.

Selain dikirim ke rekening pribadi, Malinda juga mengirim uang itu ke saudara kandungnya, Visca Lovitasari, dan Andhika Gumilang yang ketika itu menjadi suami siri.

Sepak terjang Malinda mulai terendus pada 2010. Saat itu sejumlah nasabah Citigold melapor ke pihak bank soal kejanggalan transaksi. Mereka merasa tidak pernah menarik uang dalam jumlah tertentu seperti yang ada dalam catatan rekening.

Citibank lalu melakukan audit internal. Akhirnya terungkap ternyata Malinda adalah biang keladi pembobolan rekening nasabah itu.

Aksinya itu dilaporkan ke polisi. Pada 30 Maret 2011, sejumlah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Malinda di sebuah apartemen di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Aksi kejahatan setelah sekian lama membobol nasabah Malinda pun berakhir. Penyidik lalu menyita sejumlah harta milik Malinda dan kerabat serta suami sirinya yang diduga hasil pencucian uang dari tindak kejahatan perbankan itu.

Malinda pun kemudian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 November 2011. Dalam surat dakwaan terungkap Malinda menjalankan aksinya mulai 2007 sampai 2011.

Selama itu Malinda mengeruk uang 34 nasabah dengan total nilai Rp 46.1 miliar. Selain kejahatan perbankan yang dilakukan, kehidupan pribadi Melinda turut disorot.

Foto-foto Melinda yang berdandan modis sebagai kalangan sosialita kemudian terungkap ke masyarakat.

Dia juga diketahui melakukan bedah kecantikan pada beberapa bagian tubuhnya. Sejumlah barang mewah dia miliki mulai dari pakaian sampai mobil sport Ferrari juga terkuak selepas aksinya terbongkar. Jaksa sempat menuntut Malinda dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Namun, hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dengan nilai pidana denda yang sama. "Menyatakan terdakwa Inong Malinda Dee bersalah dan menghukum dengan penjara delapan tahun serta denda Rp 10 miliar atau diganti dengan kurungan tiga bulan," ujar ketua majelis hukum Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Maret 2012.

Sejumlah aset Malinda termasuk dua mobil Ferrari disita dan diberikan kepada Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan. Namun, Malinda mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sampai Mahkamah Agung (MA).

Tetapi, upaya banding yang diajukan Malinda kandas. Malah MA memperberat hukuman subsider Malinda diperberat dari 3 bulan menjadi 1 tahun penjara.

“Putusan kasasi ini memperbaiki amar putusan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menghukum delapan tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider sebelumnya tiga bulan diganti menjadi satu tahun (kurungan),” tambah Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Malinda Dee 6 Tahun Bobol Rekening Nasabah Citibank", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/06040091/kisah-malinda-dee-6-tahun-bobol-rekening-nasabah-citibank?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm