Vaksinasi dosis ketiga atau booster sebaiknya dilakukan jaug-jauh hari sebelum mudik.
Vaksinasi dosis ketiga atau booster sebaiknya dilakukan jaug-jauh hari sebelum mudik. ( )

Ini Alasannya,Vaksinasi Booster Sebaiknya Dilakukan Jauh-Jauh Hari Sebelum Mudik

18 April 2022 06:28 WIB

Bangkasonora.ID - Vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 mewajibkan pemudik dengan vaksinasi dosis pertama untuk melampirkan hasil negatif tes RT-PCR.

Tes tersebut, sampelnya bisa diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun pemudik dengan vaksinasi lengkap, wajib melampirkan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Meski vaksinasi booster sangat dianjurkan bagi peserta mudik, namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau untuk tak melakukannya secara mendadak. Apa alasannya?

Antibodi Setelah Vaksin

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, antibodi atau sistem kekebalan tubuh tak langsung terbentuk begitu saja usai vaksinasi.

Menurutnya, membutuhkan satu hingga dua minggu pascavaksinasi booster agar antibodi bisa terbentuk.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum mudik.

Meski terdapat imbauan untuk tak mendadak melakukan vaksinasi booster, pemerintah tetap menyediakan pos vaksinasi di sejumlah titik perjalanan mudik.

Bu Nadia menjelaskan, vaksinasi pada pos-pos tersebut hanya sebagai upaya terakhir.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm