Pekerja menunjukan kartu uang elektronik sebelum isi ulang (top-up) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/9). Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Maryono menyatakan sepakat membatalkan rencana pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik menyusul besarnya penolakan dari masyarakat.
Pekerja menunjukan kartu uang elektronik sebelum isi ulang (top-up) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/9). Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Maryono menyatakan sepakat membatalkan rencana pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik menyusul besarnya penolakan dari masyarakat. ( KOMPAS.com)

Mulai 1 Juli 2022, Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp 20 Juta

20 April 2022 09:42 WIB

SonoraBangka.ID - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan batas nilai yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik, guna memfasilitasi tren pertumbuhan kanal pembayaran tersebut.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, mulai 1 Juli 2022, batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

“Batas nilai transaksi bulanan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (19/4/2022).

Bank sentral menilai, kebutuhan masyarakat terhadap pembayaran nontunai, dalam hal ini uang elektronik terus mengalami peningkatan, tercermin dari nilai transaksi yang tumbuh secara berkelanjutan.

“Tujuannya memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling," kata Deputi Gubernur BI, Juda Agung.

Transaksi uang elektronik memang mengalami pertumbuhan signifikan selama beberapa tahun terakhir, seiring dengan perluasan penggunaan kanal pembayaran tersebut.

Adapun nilai transaksi uang elektronik pada triwulan I-2022 tercatat tumbuh 42,06 persen secara tahunan (year on year/yoy), di mana untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 18,03 persen secara yoy hingga mencapai Rp 360 triliun.

Keputusan untuk menaikkan batas limit simpanan dan nilai transaksi uang elektronik sejalan dengan upaya bank sentral dalam mendorong inovasi sistem pembayaran guna mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Serta mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai,” ucap Perry.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juli 2022, Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp 20 Juta", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/20/061522926/mulai-1-juli-2022-limit-saldo-uang-elektronik-naik-jadi-rp-20-juta.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm