Ilustrasi sikat gigi
Ilustrasi sikat gigi ( thinkstock/miya227 )

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menyikat Gigi saat Puasa? Ini Penjelasannya

20 April 2022 16:09 WIB

Berilah jarak waktu setidaknya 15 menit agar mulut kembali tenang dan normal setelah digunakan untuk mengunyah dan merasakan berbagai macam rasa dari masakan.

Selain itu, ini juga bermaksud untuk menghindari email gigi yang menipis, akibat kebiasaan langsung sikat gigi begitu selesai makan.

Karena menurut penelitian, setelah kita makan kondisi mulut masih asam. Nah, saat menyikat gigi dalam kondisi masih asam inilah yang memicu hilangnya lapisan dentin pada gigi.

 
 

Jika dibiarkan, suatu hari nanti gigi teman-teman jadi lebih sensitif, serta terasa ngilu saat makan dan minum yang panas atau dingin. 

Sikat Gigi Tidak Membatalkan Puasa 

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menjelaskan, hukum menyikat gigi saat berpuasa.

Secara fiqih, hukum menyikat gigi tidak membatalkan ibadah puasa. “Sikat gigi sebelum dzuhur itu boleh, setelah dzuhur itu makruh," jelasnya.

Makruh artinya, ibadah puasa yang dilakukan tidak batal tapi tidak juga i

Berdasarkan kedua penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa waktu yang tepat menyikat gigi saat sedang berpuasa adalah minimal 15 menit setelah sahur hingga sebelum waktu shalat dzuhur tiba.

Itulah, penjelasan mengenai waktu yang tepat untuk menyikat gigi saat berpuasa pada bulan Ramadan.

Teman-teman bisa menyikat gigi sebanyak dua kali sehari dengan sikat gigi 15 menit setelah sahur dan sebelum pergi tidur. 

(Penulis : Alinda Hardiantoro)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm