ILUSTRASI: Pelanggan mengisi BBM Pertalite di SPBU 2433170, Jalan Mentok Pangkalpinang, Rabu (6/4/2022).
ILUSTRASI: Pelanggan mengisi BBM Pertalite di SPBU 2433170, Jalan Mentok Pangkalpinang, Rabu (6/4/2022). ( Bangkapos.com/Dok)

Gubernur Keluarkan Surat Edaran Soal Pembatasan Pembelian Pertalite

24 April 2022 08:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Gubernur Provinsi Bangka Belitung mengeluarkan surat edaran (SE) soal pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite per Tanggal 20 April 2022. 


Surat Edaran itu, bernomor 900/ 0279 /IV terkait pengaturan pembelian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyaluran bahan bakar minyak Provinsi Bangka Belitung. 


Dalam SE itu, dilarang keras melakukan pengisian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya kecuali bagi Nelayan Sasaran, Petani Sasaran, Usaha Mikro dan Pelayanan Umum yang telah mendapat rekomendasi dari dinas teknis/instansi terkait di kabupaten/kota. 

Bahkan untuk Kendaraan Dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan POLRI dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite). 


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung, Amri Cahyadi mengapresiasi kebijakan gubernur untuk mengendalikan distribusi pertalite. 


"Yang saat ini paling penting menjaga stok, kita ketahui pertalite itu yang dulunya non subsidi sekarang sudah subsidi, itu dibatasi. Jangan sampai pertamax yang tinggi, orang beralih ke pertalite, di lain sisi stok tidak bertambah, maka kebijakan pak gubernur untuk mengendalikan distribusi pertalite, kami dukung," kata  Amri, Sabtu (23/4/2022). 

Politisi PPP mendesak supaya pengendalian stok ini harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. 


"Kita harap tidak hanya kebijakan di kertas saja, namun perlu diawasi, harus ada koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum, Satpol PP, kepolisian, dan TNI, bekerjasama agar menjaga surat edaran tersebut dijalankan secara maksimal,"ucapnya.


Dia menambahkan pemerintah provinsi harus memastikan pemerintah kabupaten kota ikutserta dalam pelaksanaan kebijakan ini. "Pemprov dan pemkab serta pemkot harus ada koordinasi yang baik," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gubernur Keluarkan SE Pembatasan Pembelian Pertalite, Wakil Ketua DPRD: Perlu Pengawasan  , https://bangka.tribunnews.com/2022/04/23/gubernur-keluarkan-se-pembatasan-pembelian-pertalite-wakil-ketua-dprd-perlu-pengawasan.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm