Bersamaan dengan rampungnya proses merger Indosat dan Huthison Tri per tanggal 4 Januari 2022, perusahaan membawa logo baru yang tampil lebih segar.
Bersamaan dengan rampungnya proses merger Indosat dan Huthison Tri per tanggal 4 Januari 2022, perusahaan membawa logo baru yang tampil lebih segar. ( KOMPAS.com)

KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh Terhadap Merger Indosat dan Tri

25 April 2022 17:37 WIB

SonoraBangka.ID - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan "Penilaian Menyeluruh" pada transaksi penggabungan (mergerIndosat Ooredoo dengan Hutchison Tri Indonesia. Hal ini diumumkan KPPU dalam rapat internal yang berlangsung 20 April lalu.

Dalam praktiknya, penilaian tersebut akan berlangsung paling lama 90 hari ke depan. Lebih rinci, KPPU mencanangkan proses penilaian berlangsung hingga sekitar 7 September 2022.

Meski demikian, tenggat waktu tersebut masih bisa berubah jika pemerintah mengeluarkan kebijakan libur nasional baru.

Selain itu, proses penilaian juga bergantung pada ketersediaan data dari pihak terkait, termasuk Indosat Ooredoo dan Tri.

"Penilaian sampai dengan September tahun ini, tapi bisa lebih cepat. Tergantung ketersediaan data dan kerja sama para pihak," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Senin (25/4/2022).

Menurut Deswin, penilaian menyeluruh itu akan mendalami dampak dari transaksi penggabungan perusahaan, seperti dampak pada potensi hambatan masuk pasar, perilaku anti persaingan, kebijakan, maupun ada tidaknya efisiensi yang dihasilkan.

Untuk itu, beberapa aspek penilaian yang akan dilakukan oleh KPPU meliputi aspek hambatan masuk pasar termasuk kebijakan pemerintah di pasar layanan telekomunikasi seluler, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan.

"Penilaian akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar termasuk kebijakan pemerintah di pasar layanan telekomunikasi seluler, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan," kata KPPU dikutip dari keterangan resmi.

Dari penilaian tersebut, KPPU dapat menetapkan apakah ada atau tidak dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dari perusahaan yang kini disebut Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) itu.

"Setelah penilaian, KPPU akan mengeluarkan Penetapan, bisa berupa ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut," demikian tulis KPPU.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm