“Negara harus berperan dalam transisi ini dengan melaksanakan reforma agraria, tanah perkebunan atau pribadi yang luasnya di atas 25 hektar dijadikan tanah obyek reforma agraria (TORA),” tegasnya.
Henry melanjutkan, negara jugalah melalui BUMN yang mengurus turunan strategis produksi sawit, seperti agrofuel atau kepentingan strategis lainnya.
“Korporasi swasta bisa diikutkan di urusan pengolahan industri lanjutan, misalnya untuk pabrik sabun, kosmetik, obatan-obatan, dan usaha-usaha industri turunan lainnya,” katanya.
Henry menambahkan, hasil pajak ekspor dan pengutipan hasil perdagangan internasional bisa digunakan untuk proses transisi pengelolaan sawit dari korporasi ke petani dan negara.
“Luas dan produksi sawit kita harus menghormati dan melindungi kedaulatan pangan negara lain, negara yang mengimpor produksi sawit,” kata dia.
Seperti diberitakan Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) dan minyak goreng yang berlaku mulai dari 28 April 2022 mendatang hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Larangan ini diharapkan bisa memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sehingga stoknya bisa kembali melimpah di pasaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Serikat Petani: Bikin Harga Sawit Turun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/25/131000026/presiden-larang-ekspor-cpo-dan-minyak-goreng-serikat-petani--bikin-harga-sawit?page=all#page2.