Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti ( Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah )

Pada Posko Pengaduan THR, Ada 5 Laporan Masuk ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang

28 April 2022 07:13 WIB

SONORABANGKA.ID - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, mengungkapkan ada menerima pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bermasalah yang diberikan sejumlah perusahaan di Kota Pangkalpinang kepada karyawannya.

Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan sejak dibukanya posko pengaduan THR keagamaan tahun 2022 mulai Kamis (21/4/2022) lalu, setidaknya sudah terdapat lima pengaduan tentang pemberian THR.

Terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya mengenai perhitungan THR yang tak sesuai ketentuan.

"Sampai dengan hari ini, kami sudah menerima lima pengaduan tentang THR dan semuanya sudah kami selesaikan," ucap  dia kepada Bangkapos.com, Rabu (27/4/2022).

Amrah menuturkan, topik perhitungan THR tak sesuai ketentuan memang banyak dilaporkan pegawai.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, bagi pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Lalu, pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Untuk perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Lebaran 2022 dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

"Kalau sekarang setiap masa kerja 1 sampai dengan 12 bulan itu, perhitungannya proporsional besarannya. Untuk yang 12 bulan ke atas, minimal 1 bulan gaji. Yang biasanya menjadi permasalahan adalah perhitungan masa kerja di bawah 1 tahun, d imana dihitung berdasarkan masa kerja,"jelas Amrah.

Disamping itu, ia melanjutkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, setiap perusahaan wajib membayarkan THR secara tunai.

Hal ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya, di mana THR bisa dibayar secara dicicil atau bertahap. Perhitungannya sudah diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2021 maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2019 tentang THR Keagamaan.

Dinas terkait yang ada di kabupaten/kota, diwajibkan agar mendorong masing-masing perusahaan di dalam wilayah kerjanya supaya perusahaan untuk membayar THR tepat waktu.

"Jadi berdasarkan surat edaran itu, THR Lebaran 2022 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kami berharap perusahaan di Kota Pangkalpinang bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan surat edaran itu," ujarnya.

Meski demikian, kata Amrah, jika memang ada perusahaan yang tidak membayar THR, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi dan melaporkan hal tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan. Mengingat pada tahun ini semua laporan yang masuk akan dilaporkan langsung ke pusat.

Oleh sebab itu, dia berharap dengan dibukanya posko pengaduan sampai H+7 Idulfitri, masyarakat dapat memanfaatkan posko tersebut untuk mendapatkan haknya dengan layak.

Tahun ini pencairan THR jauh lebih lancar dibandingkan dengan tahun lalu dan dapat disimpulkan perekonomian perusahaan mulai membaik.

"Biasanya setelah H-7 itu masuk ke kita laporan segala macam laporan. Kalau tahun kemarin, memang banyak perusahaan yang tidak membayar THR. Tetapi memang tahun kemarin, ada pengecualian. Asalkan ada kesepakatan antara kedua belah pihak," ujar Amrah.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Buka Posko Pengaduan THR, Lima Laporan Masuk ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, https://bangka.tribunnews.com/2022/04/27/buka-posko-pengaduan-thr-lima-laporan-masuk-ke-dinas-tenaga-kerja-kota-pangkalpinang?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm