SonoraBangka.ID - Pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku pembuatan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022), pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini diubah setelah sebelumnya pelarangan ekspor hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng, yakni refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein dengan tiga kode HS. Kebijakan pun diubah hanya dalam waktu semalam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pelarangan ekspor untuk sementara waktu ini dilakukan agar minyak goreng curah Rp 14.000 tersedia di masyarakat, utamanya di pasar tradisional.
"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (27/4/2022).
Mantan Menteri Perindustrian ini menuturkan, larangan ekspor akan berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa mencapai Rp 14.000 per liter.
"Sekali lagi, Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat, bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah," tutur dia.
Adapun komoditas dan produk yang dilarang ekspor yaitu, CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan use cooking oil.
Mekanisme dan aktivitas ekspor akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satgas Pangan agar tak terjadi penyimpangan. Bea cukai akan memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret.
"(Jenis produk) ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00, karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng, Airlangga: Supaya Harga Migor Curah Rp 14.000", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/28/070100726/larangan-ekspor-cpo-dan-bahan-baku-minyak-goreng-airlangga--supaya-harga-migor.