SonoraBangka.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 sebanyak 5.589 laporan sejak dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022.
Laporan ke Posko THR virtual ini terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.003 dan 2.586 konsultasi online.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pengaduan online memiliki porsi sebanyak 54 persen dan 46 persen konsultasi online.
"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan," kata dia dalam siaran pers Rabu (4/5/2022).
Anwar Sanusi menjelaskan, dari 2.586 laporan konsultasi THR seluruh provinsi Indonesia, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan. Sementara, sisanya sebanyak 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," katanya.
Anwar Sanusi mengungkapkan, dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia atau pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online.
Tercatat, penurunan sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu (1/5/2022) atau sebesar 47 persen jumlah presentase konsultasi online.
Ia menyampaikan, dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat 614 laporan, Banten 322 laporan, dan Jawa Timur 288 laporan.
Ia menjabarkan, dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan, dan 137 laporan THR terlambat bayar.
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anwar Sanusi.
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022, Anwar menyebut pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di Provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga H+2 Lebaran, Kemenaker Terima 5.589 Aduan Terkait Pembayaran THR", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/05/05/065127726/hingga-h2-lebaran-kemenaker-terima-5589-aduan-terkait-pembayaran-thr?page=all#page2.