Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. ( KOMPAS.com)

CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda, dari Puluhan Juta Rupiah sampai Rp 100 Juta

27 Mei 2022 16:31 WIB

SonoraBangka.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ratusan CPNS itu mengundurkan dengan beragam alasan.

Salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. "Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya kepada Kompas.com, dikutip Jumat (27/5/2022).

Lalu alasan kedua mundurnya CPNS tersebut adalah lantaran kehilangan motivasi.

Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri. Sebab, mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara lantaran formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.

Satya juga menyatakan, CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm