SONORABANGKA.ID - Dit Polairud Polda Kep. Bangka Belitung berhasil meringkus perompak MG, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku perompakan di perairan Pulau Punai Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (3/6/22).
Dirpolair Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol Donny Adityawarman menyampaikan bahwa kronologis kejadian perompakan yang dilakukan oleh tersangka MG terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 Wib telah terjadi perompakan terhadap 2 (dua) unit Perahu Nelayan kecil yang sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Pulau Punai Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, dan tak lama kemudian datang 1 (satu) unit Speed lidah yang menghampiri perahu nelayan tersebut, kemudian pelaku MG bersama dua rekannya menyuruh membuka mesin perahu serta mengambil peralatan lainnya dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam jenis pedang, setelah mengambil barang-barang, Pelaku meninggalkan Perahu Nelayan tersebut.
"Tersangka MG ini adalah DPO pelaku perompakan di perairan Pulau Punai, dimana dua rekannya tersangka R dan H sudah ditangkap dan menjalani putusan pengadilan selama dua tahun penjara di Lapas kelas II A Kota Pangkalpinang," kata Dirpolair Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol Donny Adityawarman didampingi Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel, Senin (6/6/22).
Ditambahkan Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi menyampaikan kronologis penangkapan tersangka MG bermula pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 personil Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO atas nama MG, Selanjutnya pada hari Kamis 02 Juni 2022 tim opsnal berangkat menuju perairan pesisir Kab. OKI Prov. Sumatera Selatan menggunakan sarana Speed Lidah. Pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2022 sekira 10.15 Wib tim opsnal mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama MG sedang keluar untuk membeli udang di kapal-kapal nelayan, sekitar pukul 11.25 Wib tim opsnal melihat Speed dengan ciri-ciri yang disampaikan tersebut langsung dilakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan, akhirnya Speed lidah pelaku tersebut berhenti, dan selanjutnya DPO atas nama MG diamankan dan dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Babel.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka MG sebelum melakukan perompakan dengan mencari perahu nelayan - nelayan yang ada disekitaran Pulai Punai, dan bila sudah menemukan perahu yang akan di rompak, Pelaku terlebih dahulu menanyakan kepada nelayan tersebut berasal darimana, apabila nelayan tersebut berasal dari Prov. Sumatera Selatan, Para pelaku membiarkan dan melepasnya, jika berasal dari luar Prov. Sumatera Selatan akan menjadi target korban pelaku," kata Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi.
Ia menambahkan, Barang bukti yang diamankan dari tersangka MG yakni :
1 Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 5 (lima)buah amunisi.
2 Satu unit Body Speed Lidah Berwarna Hitam yang bertuliskan “ BAPAK LUNA” di bodi samping.