SONORABANGKA.ID - Staf Khusus Presiden, Dini Shanti Purwono, mengeklaim, jika sejumlah langkah sudah ditempuh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi persoalan langka dan mahalnya harga minyak goreng.
Ini dia sampaikan merespons gugatan sejumlah organisasi sipil kepada presiden dan Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyoal sengkarut minyak.
"Pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng dan sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng," ujar Dini kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Dini menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah dan akan terus memperbaiki tata kelola minyak goreng. Mulai dari kewajiban pasokan crude palm oil (CPO) dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga membatasi ekspor CPO. Dia menuturkan, per 30 April 2022 pemerintah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton.
Penyaluran ini bakal terus dipantau oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng juga telah disalurkan pemerintah ke 5,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Lanjut Dini, pada 17 Mei 2022 kemarin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program Migor Rakyat. Program ini bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
"Jadi, pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini," klaim Dini.
Soal gugatan sejumlah organisasi sipil ke Jokowi dan Mendag, lanjut Dini, Istana menghormatinya. Dia mengatakan, mengajukan gugatan adalah hak konstitusional warga negara yang selalu dihormati presiden. "Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambah Dini.
Meski demikian, Dini mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut. Oleh karenanya, Istana belum dapat memberikan komentar spesifik lantaran harus mempelajari lebih dulu apa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
"Karena obyek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengkatakan,"tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, bila Presiden Jokowi dan Mendag Muhammad Lutfi digugat ke PTUN karena dianggap tak mampu membereskan persoalan langka dan mahalnya minyak goreng.
Gugatan dilayangkan pada Kamis (2/6/2022) oleh Sawit Watch dan kuasa hukum, didukung sejumlah organisasi sipil yaitu Perkumpulan HuMa, Walhi Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET.
Mereka menilai, kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Khususnya pada asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas keadilan.
"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataannya belum secara signifikan mengatasi masalah,"tambah Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien, kepada wartawan, Kamis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Digugat soal Minyak Goreng Mahal, Istana Klaim Pemerintah Tak Abai", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/06/06/18133421/jokowi-digugat-soal-minyak-goreng-mahal-istana-klaim-pemerintah-tak-abai?page=2.