SONORABANGKA.ID - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 7 unit kapal, yang diduga menggunakan alat tangkap Pukat Harimau atau trawl di wilayah Karang Suji Kabupaten Bangka Selatan, Minggu,( 22 /5/2022) siang.
Dirpolair Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol Donny Adityawarman menyampaikan bahwa kronologis penangkapan tujuh tersangka bermula pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekitar pukul 11 00 WIB, tim personil Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel dengan kapal patroli mengamankan tujuh unit kapal ikan di perairan karang suji, Kabupaten Bangka Selatan, dan setelah pemeriksaan terhadap tujuh tersangka yang terbukti mengoperasikan kapal dengan menggunakan alat tangkap ikan trawl pukat harimau yang sudah menganggu dan merusak sumber daya perikanan di perairan karang suji, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.
"Bahwa yang bersangkutan 7 kapal ini menggunakan alat tangkap yang salah, yaitu trawl yang mengganggu biota laut dasar hingga sampai dengan yang dalam," kata Dirpolair Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol Donny Adityawarman didampingi Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel, Senin (6/6/22).
Ditambahkan Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi menyampaikan penggunaan jaring trawl atau pukat harimau, tidak dibenarkan sesuai pasal 85 undang-undang No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menjelaskan bahwa kapal penangkap ikan tidak boleh mengunakan alat penangkapan ikan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diantaranya jaring trawl atau pukat harimau dan kompresor.
"Ketujuh tersangka HR, S, YD, P, HW, HA dan AB dijerat dengan pasal 85 undang-undang No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan atau denda dua milliar rupiah," pungkasnya.