2 Ribu Lebih Telur Penyu yang diambil dari Perairan Pulau Gelasa Diamankan Polisi
2 Ribu Lebih Telur Penyu yang diambil dari Perairan Pulau Gelasa Diamankan Polisi ( Humas Polda Babel)

Ambil Telur Penyu di Perairan Pulau Gelasa, Jo Diciduk Dit Polairud Polda Babel,

9 Juni 2022 09:12 WIB

 

SONORABANGKA.ID - Upaya penyelundupan sebanyak 2 ribu lebih telur penyu dari wilayah perairan Pulau Gelasa Kabupaten Bangka Tengah berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kep. Bangka Belitung (Babel).

Kabid Humas Polda Kep. Babel, Kombes Pol A. Maladi membenarkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2.287 butir telur penyu tersebut.

"Benar, tadi kita dapat informasi dari Ditpolair bahwa telah diamankan pelaku berinisial Jo 36 tahun warga Desa Batu Beriga berikut telur penyu sebanyak 2.287 butir yang diduga diambil pelaku di wilayah perairan Pulau Gelasa Bangka Tengah," kata Maladi, Rabu (08/6/2022) malam.

Maladi menerangkan kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima Dit Polairud Polda Babel beberapa waktu yang lalu mengenai adanya penyelundupan telur penyu diwilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Selanjutnya, Tim Hiu Macan menuju Tanjung Berikat dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda 4 dan langsung menuju ke rumah seseorang berinisal Do yang merupakan pemilik perahu yang disewa oleh pelaku untuk mengambil telur Penyu.

Saat bertemu Do, dirinya mengaku bahwa perahu masih dipakai ke laut dan akan kembali pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 6 pagi.

"Setelah mendapatkan keterangan dari pemilik perahu, Tim standby dipinggir pantai Tanjung Berikat menunggu sampai perahu yang digunakan Pelaku datang"ungkap Maladi.

"Sekira pukul 5 pagi, perahu yang digunakan oleh pelaku sampai dipinggir pantai dan pelaku langsung diamankan pelaku beserta barang bukti Telur Penyu."tambahnya.

Perwira Melati Tiga ini juga menerangkan Pelaku Jo saat ini masih dalam pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

"Kita juga telah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan untuk tindaklanjutnya," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm