( ig isazegareal)

Terancam 4 Tahun Penjara, Isa Zega Dilaporkan Nikita Mirzani Ke Polisi

9 Juni 2022 10:07 WIB

SONORABANGKA.ID - Sidang perdana Isa Zega atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Adapun terdakwa mengatakan dalang pemukulan terhadapnya adalah Nikita Mirzani, telah bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya," ucap Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaan, Rabu (8/6).

Oleh karena itu, Isa Zega yang berprofesi sebagai manager artis itu bakal dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Nikita Mirzani merasa terhina dan tercemar nama baiknya," jelas Hendradi.

Isa Zega yang mengikuti persidangan secara virtual dari rutan Polres Metro Jakarta Selatan menolak dakwaan tersebut. Untuk itu, Isa Zega beserta Romadoni, kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi.

"Kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan. Kami sudah bersurat kepada kejaksaan, tapi berkas perkara belum dikirimkan," tutup Pitra Romadoni usai sidang.

Sebagai pengingat, kasus tersebut bermula saat Isa Zega mengaku menjadi korban penganiayaan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 November 2020.

Setelah mengorek keterangan dari pelaku pemukulannya, nama Nikita Mirzani keluar sebagai sosok dibalik dalang insiden tersebut.

Setelah mengetahui namanya turut terseret, Nikita Mirzani tak terima hingga akhirnya melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

SumberGrid
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm